komponen pendukung dalam sistem pertahanan republik indonesia adalah. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok. komponen pendukung dalam sistem pertahanan republik indonesia adalah

 
Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokokkomponen pendukung dalam sistem pertahanan republik indonesia adalah oleh komponen cadangan dan komponen pendukung

Pertahanan Negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta. 2) Terwujudnya komponen pendukung pertahanan negara yang ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia. 2. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut. BAB II PEMBAHASAN A. Kedua komponen itu diperlukan karena kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. " Ayat (2), "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan. 14. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Peraturan Menteri diundangkan. Jika komponen pertahanan lebih memiliki orientasi dalam melindungi kedaulatan Indonesia dari serangan militer, maka komponen keamanan lebih berorientasi kepada situasi keamanan domestik. Kepentingan pertahanan negara adalah melindungi kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi keselamatan dan kehormatan bangsa, dan ikut serta secara aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa usaha. 2, Desember 2020. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Si Abstrak Tulisan ini mengupas tentang sistem pertahanan negara Indonesia yang mendasarkan pada sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, khususnya jika diaplikasikan di wilayah perbatasan sebagai garis / lini terdepan. Pertahanan Negara, memberikan pengertian komponen pendukung adalahPertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pada hakikatnya sistem pertahanan Negara Indonesia adalah segala. , Rabu (31/3) menjadi pembicara dalam seminar Internasional Air Power 2021 TNI AU, di Seskoau Lembang, Bandung. Sistem pertahanan. Pasal 10 UU no. 103 orang yang hari ini ditetapkan Jokowi sebagai Komando Cadangan 2021. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Untuk itu, TNI harus memiliki kekuatan pertahanan dan kemampuan tempur yang optimal. Rabu, 27 Maret 2019. UUD 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Selain itu,Kepolisian Negara Republik Indonesia juga merupakan komponen utama yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan. Alat Peralatan Pertahanan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Anandafersadharmawan96@gmail. Menurut Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 1 Pada saat PeratLlran Menteli ini. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam. Masyarakat. Oct 18, 2021 · Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. KOMPONEN PENDUKUNG. Bunyi Pasal 30 ini mengalami penambahan ayat sebelum dan setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945, juga terjadi sedikit perubahan nama bab. Pertahanan Nirmiliter adalah peran serta kementerian/Download: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 PDF. Unsur psikologis meliputi pemahaman ideologi negara seperti Pancasila dan UUD 1945, nilai-nilai luhur bangsa, wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesadaran bela negara. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia. Pasal 30. E Suryana, MM. oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. D alam rangka mensinergikan penataan Sumber Daya Alam dan Buatan, Direktorat Komponen Pendukung yang diwakili Kolonel Inf. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M. Rabu, 31 Maret 2021. Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk). Komponen utama dibantu oleh komponen cadangan dan Komponen Pendukung untuk menghadapi ancaman non militer. 21. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi May 25, 2021 · Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) vital untuk pertahanan negara. 7. bahwa dalam menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung PERPUSTAKAAN & DATA KASUS (PUSTAKA) BANTUAN HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA Jl. 15, No. Meski Indonesia resmi menjadi negara yang berdaulat sejak 17 Agustus 1945, bukan berarti ancaman terhadap integrasi nasional berhenti begitu saja. (3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat. (Kolonel CHK Dr. go. a. Diundangkan di Jakarta l 13 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia. Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto M. May 12, 2021 · Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara. Sistem Pertahanan Negara Indonesia. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Komponen utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan. H. Meski secara yurudis, UUD 1945, Pasal 30 ayat 2, menyatakan bahwa rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan Pasal 7 ayat 2 UUD No. 9 Rincian di atas kemudian diformulasikan dalam konsideran undang-undang a quo, yang salah satu diantaranya menyebutkan. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. REPUBLIK INDONESIA No . Cermati penjelasan berikut! Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata dengan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri sebagai kekuatan utama. Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen: Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana. digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. 13-14 Jakarta Pusat, 10110 KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020 Telp. JAKARTA - Beragam fungsi pertahanan negara di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 10. Menteri 10. bahwa untuk mendukung kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahan an dan keamanan untuk pertahanan negara diperlukan penyelenggaraan. 8. 1 PENINGKATAN PERAN RESIMEN Service unit. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Pertahanan Negara melalui Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015,. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangII. Hubungi kami melalui Facebook fb. Dalam Pasal 30 U U D 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis. ATAS ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM DALAM RANGKA PENGUATAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA . Aug 25, 2021 · Adapun bunyi pasal 30 ayat 2 adalah sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Bentuk pertahanan semesta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, dan diselenggarakan secara total, terpadu,. Untuk mencapai tujuan pertahanan negara melalui sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata), TNI AD sebagai komponen utama. komponen pendukung. 43. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan. Dalam menghadapi. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2)UUD 1945, yang berbunyi: Ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Strategi ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 4. Penggantian atau penyempurnaan ini. Penetapan terhadap 3. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan sistem pertahanan dimana rakyat sebagai kekuatan pendukung adalah untuk melaksanakan ketetapan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 sebagai komponen kekuatan pedukung merupakan hak dan kewajiban Setiap rakyat Indonesia dalam mempertahankan negara dan. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan. UU Nomor. Latar Belakang. A A A. NOMOR : 7 TAHUN 2008. jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara indonesiaDi Indonesia, sistem pertahanan negara yang berlaku adalah Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta,yang dimana dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai "komponen utama" SISHANKAMRATA yang didukung oleh "komponen cadangan" dan. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut. 1). Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. 12. c. H. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata dengan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri sebagai kekuatan utama. 3 tahun 2002 dalam Bab 1 Ketentuan umum pasal 1 yang berbunyi : Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,. 1. Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih. Untuk itu Kemhan Republik Indonesia (RI) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan sejak Rabu (10/3/2021). Cadangan 5. 12. Pertahanan Negara dikelola dalam satu sistem. dalam hal ini adalah. Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Pasal 7, ayat (1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 6), diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara, ayat (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung. Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. ,M. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman; b. Sementara, rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG. KOMPAS. 8. Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi program prioritas utama yang berkelanjutan dan berkesinambungan oleh pemerintahan saat ini. Strategi ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Kemampuan personel yang dimaksud dalam penelitian ini adalah upaya pengembangan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang telah tersedia dalam organisasi Kodim 1408/BS. Pertahanan Negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan. 5. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara membantu TNI dan Polri. Kemudian berkaitan dengan Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional dalam memanfaatkan. 1, Konsepsi Sistem Pertahanan Negara. yang digunakan sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang dapat difungsikan untuk membantu Komponen Utama. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kesimpulan: Sistem Pertahanan dan Keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia yakni Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta ( SISHANKAMRATA ). Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA. 103 orang. 3 tahun 2002 merupakan Undang-Undang yangDalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 1, Ayat 5, disebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi keselamatan segenap bangsa dariDi Indonesia, tujuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. SISTEM PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Created by: Aqila Shabrina dan Mellania Ayu T Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh. Dasar Hukum. Oct 8, 2021 · Hal tersebut juga tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: “Usaha Pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA. 021-3829251 ppid [at] kemhan. Jul 2, 2020 · Penjelasan Pasal 30 Ayat 5. idBerikut adalah dasar mengenai sistem pertahanan Indonesia dalam UUD 1945 BABXII tentang. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta berarti melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta sumber daya nasional. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 11. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat. dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan. 3. pembinaan Komponen Cadangan serta penataan dan pembinaan Komponen Pendukung. com  ABSTRAK Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2002. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. komponen pendukung. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2011. 439 , 20 2 2 KEMENHAN. lnuiai berlaku, Peraturan Menterj Pertahanan Nomor 27 1ahun 2013 rentang KebiJakan-l-Penyelenggaraan Pasal 5 ini mulai berlaku Negara Talun 2010-201. ” Perwujudan ketahanan nasional meliputi hal. pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, memperhatikan lingkungan hidup, dan. Negera mempunyai beberapa komponen dalam upaya mewujudkan pertahanan nasional rakyat semesta, yaitu : Komponen Dasar, rakyat terlatih sebagai komponen dasar yang mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan. 7. Prabowo mengatakan tahapan pembentukan Komponen Cadangan dimulai sejak pendaftaran 17-31 Mei 2021. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 20152014 TENTANG. (1), Komponen Pendukung dapat digunakan untuk menghadapi ancaman hibrida. 2015-2019 Kebijakan Umum. Pembentukan komponen cadangan (komcad) sebagai elemen kekuatan pertahanan non-militer, difungsikan membantu komponen utama (komput) pertahanan negara (TNI). Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. 3. Pertahanan negara telah di atur dalam UU Republik Indonesia No. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Mar 18, 2022 · Rina Anggraeni , Sindonews · Jum'at 18 Maret 2022 13:47 WIB. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan. Semua komponen ini disebut komponen pendukung jika secara tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama serta.